Senin, 4 Mei 2026

Berita Pasuruan Hari Ini

Perusahaan Tak Berizin di Pasuruan Ini Diduga Tetap Beroperasi, Satpol PP dan Polisi Diminta Tegas

Diduga kuat,perusahaan terus beroperasi secara sembunyi-sembunyi.Bahkan truk cargo muatan produksi masih keluar masuk pabrik bodong tersebut

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Foto tampak depan perusahaan yang ditutupi seng karena mendapat teguran dari Satpol PP karena tidak adanya dokumen perizinan. Perusahaan kemasan kosmetik itu diduga masih tetap beroperasi ilegal. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Sebuah perusahaan di Kenduruan, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan diduga kuat tetap beroperasi sekalipun sudah pernah ditegur oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang packaging sebuah brand kosmetik itu ditegur karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Hingga akhirnya, pabrik tersebut memasang pagar seng keliling dan berhenti operasi, pada Agustus 2021 lalu.

Semua papan nama perusahaan, dan atributnya dilepas sebagai bentuk tindak lanjut teguran Satpol PP.

Namun, informasi yang didapatkan, sejak tujuh bulan yang lalu, ternyata masih ada saja aktivitas di perusahaan itu.

Diduga kuat,perusahaan terus beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Aktivitas pabrik kemasan kosmetik diduga masih beroperasi sampai sekarang.

Bahkan truk cargo muatan produksi masih keluar masuk pabrik bodong tersebut.

Setiap harinya juga masih ada keluar masuk karyawan.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mempertanyakan keseriusan perusahaan yang tak berizin dalam mematuhi perundang - undangan yang berlaku.

"Kami mendesak Satpol PP dan Polres Pasuruan untuk segera mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal ini. Ini adalah salah satu bentuk kejahatan koorporasi yang tidak bisa ditolelir," katanya.

Disampaikannya, Polres tidak boleh berdiam diri dengan fakta terjadinya pelanggaran UU Penataan Ruang.

Menurutnya, ini sebagai pembelaran bagi Pemkab Pasuruan untuk lebih selektif bagi para investor nakal.

"Jangan lantas ketika bersikap “dermawan” tetapi ditolelir dengan melakukan pelanggaran perundang-undangan. Ini menjadi presden buruk untuk ditiru oleh investor-investor lain," paparnya.

Lujeng, sapaan akrabnya meminta Polres harus bersikap fair dengan menjalankan prinsip equality before the law, tidak ada yang kebal hukum. Polres harus segera menindak tanpa harus melihat siapa dibalik perusahaan.

Sebagai informasi, perusahaan yang diduga tetap menjalankan operasional itu diketahui sebelum ditutup papan namanya tertera sebagai perusahaan bernama Kosme pack.

Perusahaan ini pernah menjadi perhatian ketika sempat disidak oleh anggota DPRD  Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/8/2021) dan terbukti izinnya masih bermasalah.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved