Berita Madiun Hari Ini

Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Madiun Perketat Penyekatan Hewan Ternak di Perbatasan

Polres Madiun memperketat penyekatan di perbatasan untuk menekan angka penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) selama Operasi Patuh Semeru 2022.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Zainuddin
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Polres Madiun memperketat penyekatan di perbatasan untuk menekan angka penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) selama Operasi Patuh Semeru 2022.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan penyekatan melibatkan Pemkab Madiun dan TNI di perbatasan Madiun dengan Ponorogo, dan perbatasan Madiun dengan Ngawi.

"Hewan yang boleh melintas di perbatasan adalah hewan ternak yang sehat dan berlalu lintas menggunakan surat keterangan sehat dari dinas peternakan," kata Anton kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/6/2022).

Anton mengatakan hal tersebut sudah disampaikan ke para peternak dan pedagang di Kabupaten Madiun.

Jika nekat berlalu lintas tanpa membawa surat keterangan kesehatan hewan maka kendaraan tersebut akan diputarbalikkan.

Polres Madiun juga fokus menjaring pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2022 sampai 26 Juni 2022.

"Kami melakukan kegiatan preemtif preventif dan bila perlu represif untuk pelanggaran lalu lintas yang bisa membahayakan pengedar lain hingga menyebabkan kecelakaan," jelas Anton.

KBO Satlantas Polres Madiun Iptu Marjono mengtakan pihaknya akan memaksimalkan dua mobil INCAR.

Dua mobil INCAR tersebut akan keliling patroli di wilayah Polres Madiun untuk merekam dan mengawasi pengguna jalan terutama di jalan utama Madiun-Surabaya dan Madiun-Ponorogo.

"Jadi kami lebih ke penindakan secara elektronik. Jika ada pelanggaran maka kendaraan tersebut akan terpotret oleh mobil INCAR lalu surat tilangnya akan kami konfirmasikan ke alamat yang bersangkutan," ucap Marjono.

Untuk pelanggaran yang akan menjadi prioritas utama pengawasan adalah pemakaian helm, penggunaan, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, kendaraan yang bermuatan melebihi dimensi dan batas berat, melawan arus, dan lainnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved