Berita Malang Hari Ini

Polresta Malang Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis

Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis. tersangka memperagakan setiap adegan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat menunjukkan tersangka pembunuhan berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (7/6/2022) lalu. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis, Kamis (23/6/2022) siang.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka berinisial MDH (44) dihadirkan langsung oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, proses reka ulang itu dimulai dari tempat tinggal korban Hari Setiawan (30) yang terletak di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang hingga tersangka mengajak korban ke pinggir sungai untuk diceburkan.

"Iya memang benar, kami melaksanakan rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka MDH. Rekonstruksi berjalan selama dua jam. Selain menghadirkan tersangka, kami juga menghadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (23/6/2022).

Dirinya menjelaskan, selama proses reka ulang tersebut, tersangka memperagakan setiap adegan berdasarkan keterangan saat proses penyidikan.

Dan di dalam rekonstruksi tersebut, tidak ditemukan fakta baru ataupun kejanggalan.

Namun, pihaknya enggan membeberkan ada berapa jumlah adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

"Proses rekonstruksi sesuai dengan BAP penyidikan. Dan tiap adegan rekonstruksi tersebut, sesuai dengan keterangan tersangka yang disampaikan saat penyidikan," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, proses rekronstruksi merupakan bagian dari langkah penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU Kejari Kota Malang.

"Setelah ini, kita lengkapi dan berkas dikirim ke JPU untuk bisa segera dijadwalkan proses selanjutnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MDH (44) menghabisi nyawa korbannya Hari Setiawan (30).

Pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (9/2/2022), korban tidak sadarkan diri karena kondisi mabuk minuman keras.

Kemudian, pada Kamis (10/2/2022) dini hari, korban dibawa ke pinggiran Sungai Bango lalu dihanyutkan.

Jenazah korban baru ditemukan pada Kamis (10/6/2022) pagi di aliran Sungai Bango, yang terletak di dekat Jalan Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah korban, polisi menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah kasus pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved