Berita Surabaya Hari Ini

Seluruh Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Terkait Kasus Promo Minuman, Tapi Izin Tak Dicabut

Sekalipun ditutup, Pemkot Surabaya belum mencabut izin operasional gerai Holywings terkait dengan kasus promo minuman beralkohol gratis

KOLASE - SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway/Istimewa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan terkait penutupan outlet Hlolywings di Surabaya dan bentuk promosi minuman beralkohol yang kini jadi kasus di kepolisian 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seluruh outlet Holywings yang ada di Surabaya ditutup oleh Pemkot Surabaya sejak Minggu (26/6/2022).

Penutupan ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi bersama sejumlah pihak. Mulai para pemangku kepentingan, penegak hukum, tokoh agama, hingga pengelola.

Baca juga: Motif Promo Miras Gratis Pakai Nama Muhammad dan Maria di Holywings Terungkap, 4 Perempuan Tersangka

Terkait alasan penutupan, pria yang akrab disapa Mas Eri tak memungkiri ini terkait dengan kasus promo minuman beralkohol gratis dari Holywings untuk warga yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

"Sudah kami rapatkan untuk ditutup dulu sampai kasusnya ditindaklanjuti," kata Mas Eri di Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Ini juga sebagai antisipasi gejolak sosial di masyarakat akibat kasus tersebut. Mengingat, telah muncul sejumlah desakan masyarakat untuk menutup gerai Holywings di Kota Pahlawan.

"Sebelumnya, juga telah disampaikan teman-teman Ansor untuk menutup dulu (Holywings)," kata pria yang juga pernah menjabat Dewan Penasehat PC GP Ansor Kota Surabaya ini.

Pihaknya berharap hal ini menjadi pelajaran. Sebagai Kota yang menjunjung tinggi toleransi, Surabaya menentang peluang gejolak terhadap agama apapun.

"Sebab, ini menyangkut agama. Mau di manapun, kami rasa sama. Kita adalah NKRI. Seharusnya, jangan mengadu antar umat beragama. Ini yang membuat Ansor dan Semua elemen bergerak," katanya.

Sekalipun ditutup, Pemkot belum mencabut izin operasional gerai Holywings.

Namun, apabila pihak Holywings tak mengindahkan keputusan ini, bukan tidak mungkin sanksi terberat akan diberikan.

"Tidak dicabut, namun kami bekukan. Tidak kami buka sampai kasusnya selesai. Nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkelanjutan," katanya.

Sanksi pembekuan tersebut bisa berlanjut ke pencabutan izin apabila masih ditemukan pelanggaran lain.

"Mereka sudah meminta maaf. Namun, kami minta untuk tidak buka dulu," katanya.

"Intinya, jangan membuat gaduh. Surabaya kota toleransi dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama dan NKRI. Kalau menganggu, ya bisa sanksi lebih berat," katanya.

Satpol PP Surabaya telah melakukan pengawasan dengan melibatkan jajaran samping.

"Setiap malam kami lakukan pengawasan bersama Tim Terpadu dari satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Polretabes, dan TNI," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto.

Petugas memastikan seluruh gerai tak buka hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Ada tiga gerai yang ditutup di Surabaya," kata Eddy.

Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Surabaya HM Faridz Afif mengatakan, apa yang dilakukan oleh Holywings di Jakarta sudah menjurus ke penistaan agama.

Oleh karena itu, dia mendesak supaya Pemkot Surabaya segera mencabut izin, atau menutup Holywings yang ada di Surabaya.

"Setidaknya harus ganti nama, supaya di mata masyarakat Surabaya sudah tidak ada Holywings Surabaya. Makanya, dalam waktu dekat, tepatnya Senin (27/6/2022) saya akan berkirim surat ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi," kata Faridz Afif pekan lalu.

Faridz Afif melanjutkan, desakan melalui surat semacam itu paling memungkinkan untuk dia lakukan bersama Ansor Surabaya.

 

12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya.

Berbeda dengan Pemkot Surabaya yang hanya memberlakukan pembekuan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Adapun pencabutan izin ini atas arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta."

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, Senin (27/6/2022), dilansir Kompas.com.

Dasar Rekomendasi Pencabutan Izin


Adapun keputuan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan.

Peninjauan gabungan dilakukan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan."

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi." kata Andhika, Senin, dilansir Tribunnews.

Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,"

"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Andhika.

Kasus Holywings

Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Promo tersebut pertama kali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Promo tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
  2. Holywings Kalideres;
  3. Holywings Kelapa Gading Barat;
  4. Tiger;
  5. Dragon;
  6. Holywings PIK;
  7. Holywings Reserve Senayan;
  8. Holywings Epicentrum;
  9. Holywings Mega Kuningan;
  10. Garison;
  11. Holywings Gunawarman, dan;
  12. Vandetta Gatsu.

 

 

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved