Berita Mojokerto Hari Ini

Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto Berpotensi Bertambah

Korban pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji di Mojokerto kemungkinan bertambah. Terduga pelaku sudah betahun-tahun mengajar ngaji

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: rahadian bagus priambodo
Getty Images
ilustrasi. Korban pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji di Mojokerto kemungkinan bertambah. Terduga pelaku sudah betahun-tahun mengajar ngaji 

SURYAMALANG.COM|MOJOKERTO - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan seorang guru ngaji berinisial Rd di Mojokerto semakin mencuat.

Korban pelecehan seksual yang menimpa anak laki-laki tersebut diduga lebih dari tiga orang.

Kuasa hukum korban, Ansorul Huda mengatakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini diduga sudah berlangsung lama. 

Apalagi, terduga pelaku ustaz Rd sudah bertahun-tahun mengajar mengaji di salah satu taman pendidikan di Kecamatan Sooko, Mojokerto.

"Santri di sana ada puluhan diatas 50 anak sehingga diduga (Pelecehan Seksual, Red) sudah berlangsung bertahun-tahun," jelasnya kepada awak media," Selasa (28/6/2022).

Ansorul menjelaskan dari keterangan satu dari tiga korban yang mengaku semenjak SMP kelas VII hingga kelas IX mendapat perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan Rd sejak tiga tahun lalu. 

Aksi bejat itu dilakukan di ruangan sekertariat lembaga pendidikan tempat Rd mengajar.

"Satu korban menjadi obyek (Pelecehan Seksual) terduga pelaku ini sudah tiga tahun dari SMP kelas 1-3," ungkapnya.

Menurut dia, modus terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat kantor lembaga. Kemudian, korban diajak menonton video dewasa dari Handphone terduga pelaku.

Ia mendesak Kepolisian Polres Mojokerto segera bertindak dengan menangkap terduga pelaku dan diproses hukum.

"Kita berharap yang bersangkutan segera diamankan," ucap Ansorul.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan guru mengaji ini masih dalam proses lidik.

"Iya sementara masih dalam proses," ujarnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres dan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

"Sudah kami terima SPDP 10 Juni kemarin," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved