Berita Tulungagung Hari Ini
2 Opsi Pembebasan Lahan di Sekitar Candi Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
Warga masih menunggu kejelasan pembebasan lahan di sekitar Candi Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Warga masih menunggu kejelasan pembebasan lahan di sekitar Candi Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Situs ini memang hak milik negara. Namun kalau tanah sekitarnya, harus ada perundingan dengan pemilik lahan. Kalau mau beli, berapa?" ujar Suhan, pemilik lahan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/6/2022).
Suhan memiliki lahan seluas 1.700 meter di sekitar bangunan candi.
Suhan tidak masalah bila lahannya akan menjadi area wisata Candi Srigading.
"Seharusnya Pemkab Malang yang membeli lahan. Tapi, sampai sekarang belum jelas siapa yang akan membelinya," teranngya.
Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Wicaksono menunggu kejelasan pengelolaan lahan di Candi Srigading.
Wicaksono tak ingin mengambil resiko pengembangan candi peninggalan Mataram Kuno itu terganjal legalitas lahan.
"Jika lahan belum dibebaskan, akan mempengaruhi kejelasan proses pengembangan ekskavasi di Candi Srigading," ungkap Wicaksono.
Kepala Bidang Kebudayaan, Disparbud Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi mengatakan pembebasan lahan warga di sekitar Candi Srigading masih dalam proses.
"Kami telah koordinasi dengan Muspika Lawang. Sesuai kesepakatan, Pemkab Malang yang akan membeli lahannya. Tapi, Pemdes Srigading berinisiatif tukar guling dengan tanah kas desa," papar Anwar.
Pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Malang, Sanusi terkait dua opsi tersebut.
"Luas lahannya sekitar 2.500 meter persegi. Tidak menutup kemungkinan masih banyak temuan di sekitar lahan Candi Srigading ini," terang Anwar.