Berita Blitar Hari Ini
Pemkot Blitar Larang Penjualan Hewan Kurban Dadakan di Pinggir Jalan
Pemkot Blitar melarang penjualan hewan kurban dadakan di pinggir jalan menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar melarang penjualan hewan kurban dadakan di pinggir jalan menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Hal itu untuk mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Blitar.
"Penjualan hewan kurban dadakan di pinggir jalan tidak boleh karena dikhawatirkan justru menimbulkan penularan virus," kata Santoso, Wali Kota Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (28/6/2022).
Santoso mengatakan Pemkot Blitar akan mendata tempat-tempat peternak yang menyediakan hewan kurban dan diinformasikan ke masyarakat.
"Dinas akan menentukan titik-titik penjual hewan kurban agar masyarakat tidak bingung. Hewan kurban yang dijual benar-benar dalam kondisi sehat," ujarnya.
Pembukaan kembali Pasar Sapi Dimoro masih melihat perkembangan kasus PMK di Kota Blitar.
Jika kasus PMK masih tinggi, maka Pemkot Blitar akan memperpanjang lagi penutupan Pasar Sapi Dimoro.
"Kami lihat dulu perkembangan kasusnya, kalau kasusnya masih tinggi, penutupan Pasar Sapi Dimoro akan kami perpanjang lagi," katanya.