Berita Malang Hari Ini

Banyak Masyarakat yang Bingung Penerapan Tilang Online

Banyak masyarakat yang bingung penerapan tilang yang memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
www.adroit-impex.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Banyak masyarakat yang bingung penerapan tilang yang memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online.

Ada warga yang mendapat kiriman surat tilang ETLE terhadap pelanggaran bukan kendaraannya.

"Surat konfirmasi dari penindakan ETLE atau mobil INCAR dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor polisi (nopol) kendaraan," ujar Kompol Yoppi Anggi Khrisna, Kasatlantas Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (3/7/2022).

Bila kendaraan telah dijual atau tidak merasa melanggar, . warga bisa konfirmasi melalui website yang tercantum di surat konfirmasi tersebut.

Warga Jawa Timur. Maka dapat mengecek melalui website https://etle.jatim.polri.go.id/

"Jadi perlu konfirmasi dahulu. Bila kendaraan telah dijual atau pindah tangan, kami akan cek laporannya," jelasnya.

"Kami mengimbau masyarakat yang menjual atau kendaraannya telah pindah tangan segera melapor ke kepolisian atau Samsat untuk memperoleh update terbaru terkait kepemilikan kendaraan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved