Rabu, 3 Juni 2026

Kabupaten Malang

314 PPPK Paruh Waktu dari Formasi Tenaga Teknis dan Guru Terima SK Bupati Malang 2025

Salah satu penerima SK Bupati Malang pada hari ini, Aghnia Imani Arifiyanti mengaku bersyukur telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
PENYERAHAN SK - Wakil Bupati Malang serahkan SK Bupati Malang tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025). Total penerima yang diangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 314 orang.   

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 314 orang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Malang, Jumat (31/10/2025).
  • Ke 314 orang yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan formasi tenaga teknis 147 orang dan 167 tenaga guru, 
 

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 314 peserta menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025). 

Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Ke 314 orang yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan formasi tenaga teknis dan tenaga guru.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, sekaligus Nomor 15 dan 16 Tahun 2025," kata Lathifah.

Ia menyebutkan pengangkatkan ini merupakan jalan tengah untuk meminimalisir terjadinya PHK massal.

Sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non-ASN.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpesan kepada mereka agar PPPK mampu memahami Tupoksi di mana pun ditugaskan.

Selanjutnya, PPPK dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca juga: 3 Komponen Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Dilantik, Dapat Hak Cuti dan BPJS

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan, dari 314 PPPK yang diangkat, 147 orang di antaranya golongan teknis, dan 167 orang merupakan tenaga guru.

"PPPK Paruh Waktu adalah way out atau istilahnya dari pusat merupakan solusi untuk mereka yang tidak lulus saat PPPK tahap 1 dan tahap 2. Kemudian tidak masuk dalam pendataan sehingga dibuatkan skema PPPK Paruh Waktu ini," terang Nurman saat dikonfirmasi.

Sistem kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan Penuh Waktu, yang membedakan di penerimaan gaji dan kontrak kerja.

Pada PPPK tahap 1 dan tahap 2 mereka dikontrak 5 tahun sekali perpanjangan, pada PPPK Paruh Waktu ini mereka diupdate setiap tahun.

"Yang pasti syarat update sesuai dengan laporan kerja dari Kepala OPD. Misal kinerja mereka tidak bagus, ya tidak direkom untuk lanjut," bebernya.

 

Setelah Gagal Lolos CPNS dan PPPK Penuh Waktu

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved