Ayah Bunda Catat Yuk: Fakta Penting Fleksibilitas PTM 100 Persen!
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sudah dapat dilaksanakan di masing-masing jenjang Pendidikan
Aktivitas pembelajaran tatap muka seperti kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka atau luar ruangan.
Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung masksimal 75 persen, khusus untuk PPKM Level 1, 2, 3, serta 50 persen bagi PPKM Level 4.
Pengelolaan kantin wajib dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pedagang makanan di luar pagar, wajib dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan diperbolehkan berdagang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM.
Siswa Tetap Punya Pilihan untuk PJJ dalam Kondisi Tertentu
Bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka, bisa mengajukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Dilansir dari kompas.com, Kemdikbud menyatakan bahwa bagi orang tua atau wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Selain itu, orang tua perlu memperhatikan aturan PTM 100 persen serta level PPKM di wilayah tempat sekolah tersebut berada.
PTM 100 Persen Bisa Dihentikan
Apabila ditemukan kasus positif lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 10x24 jam.
Namun, jika telah dilakukan surveilans, ditetapkan tidak termasuk klaster penularan, dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi, atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Masyarakat Indonesia dihimbau untuk tetap selalu disiplin masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak bukan hanya tentang menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga keluarga, serta orang-orang di sekitar.