3 Cara Cek Pajak STNK Kendaraan Bermotor Online Tanpa Datang ke Samsat, Jajal 3 Layanan Resmi Ini!

3 Cara cek pajak kendaraan bermotor online tanpa datang ke Samsat, jajal 3 layanan resmi ini! mudah dan cepat salah satunya di situs e-samsat.id.

SURYAMALANG.COM/TONY HERMAWAN/David Yohanes
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya mati sejak tahun 2019 (KANAN). Warga memanfaatkan layanan drive thru untuk membayar pajak kendaraan di Samsat Tulungagung (KIRI). Kini ada tiga layanan yang bisa dipakai masyarakat mengecek pajak kendaraan bermotor secara online tanpa harus datang ke samsat.  

SURYAMALANG.COM, - Ada tiga layanan yang bisa dipakai masyarakat untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online tanpa harus datang ke samsat. 

Dengan memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan provinsi asal kendaraan, masyarakat bisa melihat berapa biaya pajak yang harus dibayar. 

Cara ini akan lebih menghemat waktu dan tenaga, daripada harus datang ke kantor Samsat. 

Tiga layanan online ini resmi dan bisa digunakan oleh seluruh warga Indonesia pemilik kendaraan atau sesuai data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Terminal Pare Kediri, Banyak Pengendara Tak Bawa STNK dan SIM

Layanan pertama melalui situs e-samsat.id dengan membuat browser seperti Google Chrome.

Layanan kedua melalui aplikasi signal yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Layanan ketiga melalui SMS yakni alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet. 

Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor online selengkapnya:

1. Situs e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan lewat laman resmi e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs resmi e-Samsat atau klik tautan e-samsat.id.

Isi formulir yang tersedia dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.

Klik “Cek Sekarang”.

Laman e-Samsat akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan, seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan mesin, beserta total pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan keterangan lainnya.

2. Aplikasi Signal

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved