Biodata Budi Said Konglomerat Surabaya yang Akan Terima 1,1 Ton Emas PT Antam, Menang Putusan MA
biodata Budi Said, konglomerat asal Surabaya yang meminta ganti rugi kepada PT Antam dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini biodata Budi Said, konglomerat asal Surabaya yang saat ini menjadi sorotan.
Pasalnya permohonan Budi Said meminta ganti rugi kepada PT Antam dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski gugatan Budi Said sebelumnya tak berjalan mulus, kini Mahkamah Agung menyatakan PT Antam harus mengganti rugi emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.
Dikutip dari Antara via Kompas (grup Suryamalang), hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat, yaitu:
- Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk
- Tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam
- Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam
- Tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam
- Tergugat V Eksi Anggraeni
"Kabul," demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta.
Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota.
Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022. "Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp 977.000 per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000.
"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan.
Seperti dilansir dari Kompas: Putusan MA, PT Antam Mesti Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said
Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.
Awal perkara
Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.
Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kilogram yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp 585 juta per kilogram.
Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian.