Berita Batu Hari Ini
Kronologi Penahanan JE, Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
Kronologi penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU – Kejaksaan Negeri Batu menahan JE, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu. JE menjadi tahanan titipan di Lapas Klas I Malang pada Senin, 11 Juli 2022 pukul 16.51 WIB.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, penahanan terhadap Julianto Eka Putra alias JE di Lapas Klas I Malang sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari ke depan.
“Bahwa kronologi pelaksanaan penetapan majelis hakim tersebut, bermula sekitar pukul 12.45 WIB terbit penetapan tersebut. Selanjutnya Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personil PAM dari Polda Jatim, Kejati Jatim, Kejari Batu, dan Polres Batu menuju kediaman terdakwa Julianto Eka Putra di Kota Surabaya untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap terdakwa,” ujar Edi, Senin (11/7/2022).
Pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu berkomunikasi dengan penasihat hukum terdakwa yaitu Jeffry Simatupang.
Kemudian Tim JPU menjelaskan penetapan penahanan tersebut dan terdakwa kooperatif.
Pada pukul 16.38 WIB, terdakwa dibawa ke Sanan Medika Malang untuk swab antigen dan hasilnya negatif. Pukul 16.51 WIB terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Malang untuk dilaksanakan penetapan penahanan.
“Kegiatan dimaksud selesai pukul 17.15 WIB,” terang Edi.
Dijelaskan Edi, JE didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alternatifnya, dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atau Dakwaan keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” urainya.
Kejari Batu melalui keterangan resmi ini menyebut bahwa saksi yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 20 orang dan ahli yang telah dihadirkan oleh sebanyak tiga orang.
Saksi A de Charge yang telah dihadirkan oleh terdakwa atau penasehat hukum sebanyak enam orang dan Ahli A de Charge sebanyak tiga orang dan pemeriksaan terdakwa pada Rabu, 6 Juli 2022. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan surat tuntutan pada 20 Juli 2022.