Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu
UPDATE Kasus Dugaan Perzinaan ASN Pemkot Batu dengan Biduan Asal Pasuruan, Masuk Tahap Persidangan
Sidang perdana kasus perzinaan ini masih memasuki tahap awal, yakni pemeriksaan identitas terdakwa dan keabsahan pendampingan hukum di PN Malang
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkot Batu berinisial ERK dengan biduan asal Pasuruan berinisial MY (19) kini telah mulai memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (6/10/2025).
Keduanya terlibat kasus hukum setelah dilaporkan oleh istri sah ERK berinisial OC warga Kelurahan Temas Kota Batu, yang kini tengah proses cerai.
Baca juga: Istri Sah Angkat Bicara Terkait Skandal ASN Kota Batu dengan Biduan Pasuruan, Ada 2 Laporan Polisi
Selain dilaporkan terkait dugaan perzinaan, ERK yang informasinya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga dilaporkan oleh OC untuk kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga.
Bahkan untuk perkara KDRT proses persidangannya sudah berjalan, telah masuk ditahap pembelaan terdakwa.
Kuasa hukum pelapor, Edi Setiady mengatakan sidang perdana kasus perzinaan ini masih memasuki tahap awal, yakni pemeriksaan identitas terdakwa dan keabsahan pendampingan hukum di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang.
“Ya, sifatnya masih awal terkait identitas terdakwa, kehadiran kuasa hukum dan kesiapan menghadirkan saksi. Masih sebatas itu,” kata Edi Setiady, Senin (6/10/2025).
Selain itu Edi yang juga didampingi timnya, Shabrina Puspasari yang merupakan anggota tim kuasa hukum OC berharap agar proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
“Harapan kami persidangan ini dan persidangan berikutnya berjalan dengan tertib dan transparan. Semoga pelapor mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu tim kuasa hukum OC juga mengungkap kondisi kliennya mengalami tekanan psikologis dan fisik akibat KDRT yang dialami dalam rentetan perselingkuhan yang dilakukan ERK dan MY.
“Klien kami ini orang yang sabar. Sudah beberapa kali memaafkan kesalahan dalam rumah tangganya, tapi puncaknya adalah ketika mengetahui adanya hubungan perzinaan antara terdakwa dan biduan MY. Akibatnya kondisi psikologis klien kami sangat terguncang, terlebih KDRT yang dilakukan,” jelas Almira Shafiri.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, baik kasus perzinaan maupun KDRT karena kedua kasus ini berkaitan erat dengan penderitaan klien kami sebagai istri sah,” tambahnya.
Dalam perkara ini, terdakwa terancam Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Sedangkan dalam dugaan KDRT jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, OC pelapor melaporkan terkait dugaan perzinaan suaminya dengan biduan asal Pasuruan kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu setelah melakukan penggrebekan di salah satu hotel yang ada di Kota Batu dan melaporkan terkait dugaan kasus KDRT pada tanggal 26 November 2024 dengan berbekal bukti visum, CCTV serta saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor.(myu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.