Berita Tulungagung Hari Ini

Modus Manajer Dealer Motor Cabuli 3 Karyawati di Tulungagung

Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
scmp.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).

Bagus adalah terdakwa kasus pencabulan terhadap tiga anak buahnya di dealer motor di Tulungagung.

Sidang dilakukan secara virtual dan tertutup.

"Hakim memutus seperti dakwaan primer, yaitu pasal 285 KUHP," terang Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman penjara selama 8 tahun.

Atas putusan ini, pria beristri tersebut menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.

Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Kami konsultasikan putusan ini dengan pimpinan," lanjut Agung.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada sejumlah korban, padahal terdakwa terikat perkawinan sah.

Perbuatan terdakwa  menyebabkan korban mengalami trauma mendalam dan rasa malu.

Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

"Selain itu para korban juga sudah menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa," tandas Agung.

Pencabulan yang dilakukan warga Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol ini terjadi di rentang 2019-2021.

Tiga korban yang melaporkannya adalah, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved