Berita Tulungagung Hari Ini

Modus Manajer Dealer Motor Cabuli 3 Karyawati di Tulungagung

Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
scmp.com
ILUSTRASI 

Bagus mengancam mereka akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya, seperti gaji yang dipersulit, serta bonus kerja yang tidak diberikan.

Bunga dicabuli di  hotel dekat Stasiun Tulungagung pada Juli 2019.

Mawar dicabuli di rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut pada Desember 2020.

Sedang Melati dicabuli di  rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru pada 10 Februari 2021.

Kasus ini terbongkar setelah ketiga korban berani melapor ke Polres Tulungagung

Selama proses hukum di Kepolisian, Bagus tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Namun saat pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung, Bagus ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sejak 21 April 2022.

Kini ia akan menjalani hukuman enam tahun penjara, dipotong masa penahanan selama proses  hukum sebelumnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved