Berita Tulungagung Hari Ini
Modus Manajer Dealer Motor Cabuli 3 Karyawati di Tulungagung
Pengadilan Negeri (PN)Tulungagung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bagus Tri Cahyono (26), Selasa (5/7/2022).
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Bagus mengancam mereka akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya, seperti gaji yang dipersulit, serta bonus kerja yang tidak diberikan.
Bunga dicabuli di hotel dekat Stasiun Tulungagung pada Juli 2019.
Mawar dicabuli di rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut pada Desember 2020.
Sedang Melati dicabuli di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru pada 10 Februari 2021.
Kasus ini terbongkar setelah ketiga korban berani melapor ke Polres Tulungagung.
Selama proses hukum di Kepolisian, Bagus tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Namun saat pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung, Bagus ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sejak 21 April 2022.
Kini ia akan menjalani hukuman enam tahun penjara, dipotong masa penahanan selama proses hukum sebelumnya.