Polisi Temukan Drone, Airsoft Gun, Laptop dan HT dari Lima Tersangka Simpatisan Mas Bechi
Satreskrim Polres Jombang menyita sejumlah barang bukti dari simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (41) tersangka kasus pencabulan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA- Satreskrim Polres Jombang menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat perlawanan massa Ponpes Shiddiqiyyah saat operasi penangkapan paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (41) tersangka kasus pencabulan santriwati, pada Kamis (7/7/2022).
Alat perlawanan yang berhasil disita penyidik, meliputi perangkat pesawat kamera tanpa awak (drone), laptop, sejumlah perangkat handytalky (HT), hingga pistol airsoft gun.
Semua benda tersebut menjadi barang bukti yang disita polisi dari kelima orang tersangka. Yakni D, WH, MR, SN, dan SA.
Khusus untuk tersangka D, polisi menyita mobil panther warna biru yang digunakannya menabrak petugas polisi saat mengejar MSAT, pada Minggu (3/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menerangkan, temuan pistol jenis airsoft gun tersebut didapati dalam tas ransel yang dipakai tersangka berinisial WH.
Pistol tersebut, belum sampai digunakan oleh tersangka untuk melakukan perlawanan. WH diamankan polisi saat berupaya kabur ke area dalam area ponpes berlokasi di Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang itu. "Airsoft gun-nya didapati di dalam tas tersangka. Dan tersangka pada saat itu melarikan diri. Jadi fungsinya untuk melindungi diri," ujarnya di Mapolres Jombang, Senin (11/7/2022).
Kemudian, alat HT juga ditemukan dari para tersangka. Giadi menambahkan, tersangka menggunakan alat itu untuk berkomunikasi dengan beberapa penggerak massa yang berada di area dalam ponpes.
Artinya, selama pihak kepolisian berusaha memasuki area ponpes. Para tersangka yang membawa HT sudah saling bertukar informasi untuk melakukan siasat perlawanan terhadap anggota kepolisian.
"Iya sudah disiapkan sebelum polisi masuk, untuk saling komunikasi antar mereka. Mereka membaca memang ada gerakan gerakan kelihatannya ada kepolisian yang akan kegiatan, sehingga mereka ada semacam pencegahan, atau mungkin pemantauan terhadap kegiatan kepolisian," jelasnya.
Kemudian, penyidik juga menyita sebuah drone yang digunakan merekam atau mendokumentasikan setiap kejadian di dalam area ponpes.
Dan ada juga sebuah laptop yang disita. Hanya saja, lanjut Giadi, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap temuan laptop tersebut dengan melibatkan pihak Tim Laboratorium Forensik.
Tujuannya, memastikan fungsi dari perangkat tersebut, apakah memang sengaja digunakan melakukan perlawanan terhadap kedatangan petugas kepolisian.
"Belum ada. Kita akan lakukan laboratorium forensik untuk dilaksanakan pengecekan, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil dari laptop tersebut," terangnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, massa yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat itu, disinyalir ada yang menggerakkan ataupun mengarahkan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
Oleh karena itu, kelima tersangka, dikenai Pasal 19, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).