Berita Malang Hari Ini

Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Julianto Eka Putra. 

Dirinya pun meminta, agar bukti otentik tersebut bisa diungkap dan dibuka di hadapan publik.

"Ada yang bilang kalau punya foto, di mana klien kami melakukan tindakan pencabulan."

"Saya menyampaikan, silakan dibuka ke publik. Apabila memang benar adanya, pihak kami yang dirugikan, jadi tidak perlu takut," tambahnya.

Jeffry juga menambahkan, bahwa saat ini banyak alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI Kota Batu mendukung agar terdakwa JE dibebaskan.

Dukungan tersebut juga sebagai bukti, bahwa tidak ada tindakan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.

"Begitu klien kami ditahan, langsung alumni dan siswa-siswi Sekolah SPI bergerak mendukung kami di sini."

"Berdasarkan pembuktian di persidangan dan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa dakwaan tersebut tidak bisa dibuktikan,"

"Dengan kata lain, kami bisa membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan."

"Kami sangat menyayangkan keluarnya penetapan penahanan tersebut."

"Namun, kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim."

"Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik," pungkasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved