Bisnis Presiden Arema FC Kalah Gugatan di Pengadilan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow

Satu bisnis Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana di bidang kosmetik MS Glow kalah gugatan di pengadilan melawan PS Glow. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Shandy Purnamasari (kanan) bersama suaminya Gilang Widya Pramana (kiri), Presiden Arema FC 

SURYAMALANG.COM - Satu bisnis Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana di bidang kosmetik MS Glow kalah gugatan di pengadilan melawan PS Glow

Alhasil, MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar ke PS Glow

Diketahui, PT PStore Glow Bersinar atau yang lebih dikenal dengan PS Glow memenangkan gugatan terkait merek dagang.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan kepada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana bersama istrinya, Shandy Purnamasari
Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana bersama istrinya, Shandy Purnamasari (Suryamalang.com/kolase Instagram @juragan_99)

Sementara putusan atas gugatan ini pun telah dibacakan oleh majelis hakim yaitu Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).

Sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

Pemilik MS Glow Ajukan Banding

Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.

Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved