Berita Malang Hari Ini
Kuasa Hukum JE Pertanyakan Alasan Korban Baru Laporkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE), Hotma Sitompul mempertanyakan terkait sidang yang telah dijalani oleh kliennya
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE), Hotma Sitompul mempertanyakan terkait sidang yang telah dijalani oleh kliennya tersebut.
Pasalnya, tidak tepat bila sidang itu disebut sebagai sidang perlindungan anak.
"Hal ini menjadi pertanyaan, apakah ini sidang perlindungan anak. Karena pelapor telah berusia 27 tahun dan melaporkan hal (yang terjadi) 12 tahun yang lalu. Ayo pakai nalar, selama 12 tahun tersebut, pelapor ngapain saja dan kemana saja," ujarnya kepada suryamalang.com, saat ditemui di PN Malang, Rabu (20/7/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait langsung berkomentar terkait hal tersebut.
"Itu bukan urusan kami, dan dalam proses hukum itu, bahwa telah terjadi pada tahun 2008 dan telah dibuktikan. Ketika itu, dia (korban) masih anak-anak dan mengalami kejahatan seksualitas lebih dari 15 kali," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa setiap orang melakukan kejahatan seksual adalah tindak pidana.
"Dan saya marah, karena ini merupakan suatu kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh saudara Julianto sejak tahun 2008," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya terus bertekad mengawal kasus tersebut. Agar korban mendapatkan keadilan dan menjadi contoh supaya kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Anakmu anakku dan cucumu adalah cucuku. Oleh karena itu, kita selamatkan anak Indonesia. Dan saya tidak akan mundur kecuali dunia ini runtuh," pungkasnya.