Berita Malang Hari Ini
Perkembangan Teknis Penerapan Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster di Kabupaten Malang
Polisi akan terus memperketat penerapan syarat dosis vaksin Covid-19 ketiga di setiap stasiun dan bandara wilayah Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Polisi akan terus memperketat penerapan syarat dosis vaksin Covid-19 ketiga di setiap stasiun dan bandara wilayah Kabupaten Malang.
Penerapan tersebut dilakukan untuk mempercepat capaian vaksin booster.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan Gerai Vaksin Presisi yang disediakan Polres Malang juga melayani penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
Ferli memastikan pembukaan Gerai Vaksin Presisi akan dilakukan hingga capaian vaksin dosis ketiga di Kabupaten Malang memenuhi target.
"Perlu diingat saat ini syarat perjalanan bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis 2 wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen.
Sedangkan masyarakat yang sudah menerima vaksin booster maka hanya perlu menunjukan sertifikat booster," terang Ferli ketika dikonfirmasi.
Sementara itu secara penerapan, Bandara Abdulrachman Saleh, Pakis, Kabupaten Malang juga memperketat syarat perjalanan bagi warga yang hendak bepergian menggunakan pesawat.
Namun pada saat ini, pihak bandara memilih melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Alhasil, terdapat sejumlah pemakluman bagi masyarakat yang belum mendapat vaksin booster.
Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiat menjelaskan pemakluman tersebut berupa bagi penumpang yang sudah mendapat dosis kedua boleh melanjutkan perjalanan.
"Asalkan menyertakan surat hasil swab antigen 1 kali 24 jam atau hasil tes PCR 3 kali 24 jam. Jika penumpang masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menyertakan surat hasil tes PCR 3 kali 24 jam," ujar Purwo ketika dikonfirmasi.
Kata Purwo, calon penumpang berusia 6 hingga 17 tahun cukup hanya menunjukkan surat keterangan sehat dokter dari rumah sakit pemerintah serta surat tes PCR 3 kali 24 jam.
Purwo menyarankan bagi penumpang yang ingin mendapatkan vaksin di bandara agar melakukannya sehari sebelum perjalanan dilakukan. Anjuran ini untuk mengatasi dampak efek samping vaksin dosis ketiga.
"Kami menganjurkan tersebut karena khawatir ada efek tertentu yang dirasakan akibat vaksin booster saat dalam perjalanan," ungkap Purwo.