Pinjaman Online
Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal Agar Tak Ada Lagi Korban Pinjol Abal-Abal, Ini Ciri-cirinya
Berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal yang harus diketahui, lengkap dengan ciri-cirinya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
1. Kepolisian
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya.
Sebagai catatan laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi.
Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
2. OJK
Untuk melapor ke OJK bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157 atau ke nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
OJK juga menerima laporan dari email di waspadainvestasi@ojk.go.id
Baca juga: Tips Bijak Gunakan Pinjaman Online Agar Tak Terjebak Utang Menumpuk, Lengkap Cara Keja Pinjol
3. Kemenkominfo
Untuk melapor ke Kemenkominfo bisa melalui laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Ikuti berita Pinjaman Online dan Lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com