Pinjaman Online
Saran OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Jika Tiba-tiba Ada Transferan Nyasar
Berikut ini saran OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menanggapi modus baru pinjaman online ilegal.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Utas itu diunggah oleh akun ini. Hingga Rabu (20/7/2022), utas tersebut disukai oleh 29.500 pengguna dan telah dibagikan kepada lebih dari 8.000 warganet di Twitter.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, masyarakat dapat mengakses legalitas perusahaan penyedia pinjaman online melalui laman ojk.go.id.
Pada laman tersebut, OJK beberapa kali memperbarui daftar pinjaman online yang mengantongi izin OJK.
Terakhir, OJK memperbarui data tersebut pada 22 April 2022.
Menurut daftar data itu, total jumlah penyelenggara pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
"Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK.
Dari 102 persahaan penyedia pinjol yang berizin OJK, PT Odeo Teknologi Indonesia tidak tertera di dalam daftar tersebut.
Artinya, status perusahaan pinjol ini adalah ilegal dan belum mengantongi izin OJK.
Adapun daftar 102 penyedia pinjol yang terdaftar di OJK dapat diakses di sini.
Saran OJK
Menurut Tomang, pihaknya selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending/pinjol yang sudah berizin dari OJK.
Namun, apabila masyarakat tiba-tiba ditransfer sejumlah dana dari pinjol ilegal tanpa persetujuan apa pun, dapat segera melaporkan ke pihak berwenang.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," terang Tomang.
Seperti dilansir dari Komaps: Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK
Tomang menambahkan, apabila penerima dana tersebut memperoleh informasi nomor rekening dan bank pengirim, disarankan agar dana dikirimkan kembali ke pengirim.
Baca juga: Tips Bijak Gunakan Pinjaman Online Agar Tak Terjebak Utang Menumpuk, Lengkap Cara Keja Pinjol
Menurut Tomang, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu kemungkinan bisa terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol meskipun tidak meminjam.