Pinjaman Online

Saran OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Jika Tiba-tiba Ada Transferan Nyasar

Berikut ini saran OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menanggapi modus baru pinjaman online ilegal.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi uang dalam artikel modus baru pinjol ilegal 

"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," jelas Tongam.

"Tapi data pribadi dan kontak hp sudah sempat didapat pinjol ilegal," tambah dia.

Oleh karena itu, OJK tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal.

Adapun legalitas penyedia pinjol itu bisa dicek di laman ojk.go.id.

Ikuti berita Pinjaman Online dan Lainnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved