Berita Probolinggo Hari Ini

Bikin Selaput Dara Gadis Probolinggo Robek, Modus Pria Banten Sungguh Licik, Padahal Sudah Beristri

Bikin Selaput Dara Gadis Probolinggo Robek, Modus Pria Banten Sungguh Licik, Padahal Sudah Beristri

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
IST
Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus HS (51) warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten. HS diduga merudapaksa penyandang disabilitas. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pria berinisial HS (51) warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, terkait dugaan pemerkosaan.

HS diciduk polisi karena diduga merudapaksa penyandang disabilitas, sebut saja Mawar (31).

HS sudah lama tinggal di Kota Probolinggo, yang juga merupakan tetangga korban.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan tersangka diringkus di rumahnya, pada Sabtu (23/7/2022).

Tersangka diringkus tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota," katanya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Jadi Target Nafsu Berahi Anak Kiai Sumenep, Modal Rp 50 Ribu saat Hubungan Badan

Baca juga: Dipancing Game Online, Gadis Belia Jadi Budak Nafsu Selama 3 Hari di Surabaya saat Rumah Sedang Sepi

Jamal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang disita. Alat buktinya pun telah tercukupi.

"Sebelumnya, kami telah melakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti," paparnya.

Ia menyebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berkebutuhan khusus, Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kota Probolinggo jadi korban pemerkosaan.

Diduga perempuan 30 tahun itu dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.

Ketua RW korban, Harto mengungkapkan dugaan kasus rudapaksa ini diketahui oleh warga.

Kala itu, warga melihat Mawar keluar dari rumah terduga pelaku.

Warga pun curiga sekaligus emosi.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved