Nasional

Kronologi Cewek Pekerja Pijat Tewas di Kamar Hotel, Ada Beda Spek di MiChat dan Kenyataan

Kronologi Cewek Pekerja Pijat Tewas di Kamar Hotel, Ada Beda Spek di Aplikasi dan Kenyataan

|
Editor: Eko Darmoko
IST
Ilustrasi pijat plus-plus 

Petugas merasa curiga karena korban ini menginap sudah melewati batas.

"Kejadian diperkirakan pukul 12.00 WIB siang, ketahuan oleh karyawan hotel karena waktu menginap sudah habis," ujar Komarudin.

Karena waktu menginap telah berakhir, namun penghuni kamar tak kunjung keluar, pegawai hotel berusaha menggedor kamar hotel tersebut.

"Dilaporkan sore tepat pukul 14.30 WIB, kami mendapat laporan terkait adanya temuan mayat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya," ucap Komarudin.

Setelah membunuh korban, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban.

Pelaku membawa kalung, cincin, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban.

Diduga barang curian itu akan dijual.

Polisi menetapkan HR (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial AF (18) di dalam kamar hotel di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Komarudin mengungkapkan, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan dan 365 ayat 3 Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

"Pasalnya kami kenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ujar Komarudin di Mapolsek Senen, Senin (25/7/2022).

Awalnya, Polsek Senen menangkap pelaku berinisial HR (23) di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri.

"Empat jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap di sebuah kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Palmerah," ujar Komarudin.

Pelaku diduga berupaya melarikan diri dengan menumpangi KRL jurusan Tanah Abang-Parung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasib Nahas Wanita yang Dibunuh Teman Kencan karena Beda dari Foto Aplikasi, Diikat Tali Kasur

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved