Berita Malang Hari Ini
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Batu, Julianto Eka Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), selesai digelar.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara maksimal.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
Dalam sidang tersebut, terdakwa JE mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Terkait hasil sidang tuntutan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
"Saya ucapkan terima kasih kepada JPU, yang telah sungguh-sungguh memberikan yang terbaik bagi korban. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada JPU, karena sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sampai sidang ke 21 ini terpenuhi," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (27/7/2022).
Dirinya juga menjelaskan, tuntutan maksimal yang diberikan kepada terdakwa, menjadi hadiah bagi anak-anak Indonesia.
"Ini hadiah untuk anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak korban predator kejahatan seksual. Jadi sekali lagi, ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia," jelasnya.
Arist Merdeka Sirait juga menerangkan, dengan adanya tuntutan maksimal tersebut, akan muncul fakta bahwa kasus pelecehan seksual di SPI Batu bukanlah rekayasa.
"Ini adalah fakta hukum yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta, bukan rekayasa atau konspirasi,"
"Dan ini juga menunjukkan, bahwa keadilan patut untuk ditegakkan. Dan kami berterima kasih kepada Ibu Kajti Jatim, yang telah setia dan peduli terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan di persidangan.
"Tentu langkah berikutnya, kita terus mengawal supaya majelis hakim bisa memutus perkara itu seadil-adilnya. Dan saksi korban akan terus kita dampingi hingga beban psikologisnya pulih. Karena sampai hari ini, masih membutuhkan pendampingan psikososial," tandasnya.