Berita Kediri Hari Ini

Guru Pelaku Pencabulan Terhadap 7 Siswa SD di Kediri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan oknum guru pelaku pencabulan terhadap tujuh siswa SD sebagai tersangka. Pelaku berinisial IM kini ditahan di Mapolres Kediri Kota

Penulis: Didik Mashudi | Editor: rahadian bagus priambodo
IST
Ilustrasi - Polisi menetapkan oknum guru pelaku pencabulan terhadap tujuh siswa SD sebagai tersangka. Pelaku berinisial IM kini ditahan di Mapolres Kediri Kota 

SURYAMALANG.COM|KEDIRI - Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan IM (57) oknum guru pelaku perbuatan cabul di Kota Kediri sebagai tersangka.

Saat ini IM sudah ditahan di Mapolres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana kepada sejumlah awak media menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan terduga sebagai tersangka. Kami telah melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota," kata AKP Tomy Prambana, Jumat (29/7/2022).

Petugas telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menerima laporan polisi dari Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri.

YLPA Kota Kediri melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IM, oknum guru SD di Kota Kediri. 

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kediri pelaku telah mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku melakukan tindak pencabulan terhadap 7 anak didiknya di dalam ruang kelas.

Menyusul kejadian itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan oknum guru pelaku perbuatan cabul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus oknum guru cabul telah menyulut aksi demo sejumlah pegiat perlindungan anak dan gabungan LSM di Kota Kediri. 

YLPA Kota Kediri melaporkan kasus tersebut ke Polree Kediri Kota, karena ada upaya penyelesaian kasus secara mediasi dan tidak membawa ke ranah hukum. 

Para pegiat perlindungan anak  khawatir mediasi bakal menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan anak di Kota Kediri.

Apalagi Kota Kediri telah ditetapkan sebagai Kota Ramah Anak

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved