Jombang
Warung di Mojowarno Jombang Sembunyikan Puluhan Botol Miras, Tak Berkutik saat Digerebek Satpol PP
Petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Ringkasan Berita:
- Tim Satpol PP Kabupaten Jombang mengamankan puluhan botol minuman keras dalam operasi yustisi yang digelar Rabu (5/11/2025) malam
- Empat orang yang tengah pesta miras turut diamankan
- Proses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Tim Satpol PP Kabupaten Jombang mengamankan puluhan botol minuman keras dalam operasi yustisi yang digelar Rabu (5/11/2025) malam
Operasi atau razia minuman keras (miras), sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
Petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Satpol PP Gresik Gelar Razia di Sejumlah Kafe, Puluhan Botol Miras Disita, Enam Pramusaji Dibina
Kegiatan patroli simpatik yang digelar sejak pukul 22.00 WIB hingga malam dini hari ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.
Di salah satu warung di kawasan tersebut, tim menemukan 23 botol minuman keras berbagai merek, termasuk beberapa yang tidak memiliki label resmi.
Plt. Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pemilik warung bersikeras tidak menjual minuman beralkohol.
Ia bahkan mengaku tidak menyimpan barang tersebut di dalam warung.
Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam di beberapa sudut bangunan, akhirnya ditemukan puluhan botol miras yang disembunyikan dengan cara unik disamarkan di balik banner bekas di atas atap belakang rumah.
"Kami sempat curiga karena tempatnya terlalu sepi dan pemilik warung terlihat gugup. Setelah kami periksa dengan teliti, ternyata benar, ada tumpukan botol miras yang disembunyikan di atas atap," ucap Purwanto saat dikonfirmasi terpisah pada Kamis (6/11/2025).
Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga memeriksa pemilik warung yang diduga sebagai penjual, serta empat orang pembeli yang kedapatan sedang mengonsumsi miras di tempat tersebut.
Proses penyidikan dilakukan di kantor Satpol PP mulai pukul 23.00 WIB hingga Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Baca juga: Ratusan Botol dan 3 Jeriken Miras Disita Miras Satpol PP Kabupaten Nganjuk Saat Gelar Razia
Usai pemeriksaan, kelima orang tersebut diperbolehkan pulang, sementara seluruh barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Untuk penjual, dikenakan pasal 7 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Sedangkan bagi para pengkonsumsi dikenakan pasal 7 ayat (4) dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp3 juta," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/razia-miras-jombang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.