Berita Malang Hari Ini
Sidang Pledoi SPI Batu Selesai Digelar, JPU Kejari Batu Siapkan Replik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu akan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (3/8/2022) selesai digelar.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, dimulai pukul 09.20 WIB dan berakhir pukul 15.14 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan jalannya sidang pledoi tersebut.
"Dalam persidangan tadi, pledoi dibacakan secara bergantian. Dimana terdakwa Julianto Eka Putra dipersilahkan oleh majelis hakim PN Malang untuk membacakan pledoi terlebih dahulu. Kemudian, pembacaan pledoi dilanjutkan oleh penasehat hukumnya," jelasnya.
Baca juga: Sidang Pledoi SPI Batu Selesai Digelar, Kuasa Hukum Julianto Eka Ungkap Ada Rekayasa Kasus
Dalam sidang itu, terdakwa JE mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Dan hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dan pada pukul 12.59 WIB, sidang sempat diskors selama 15 menitĀ untuk melaksanakan ishoma," terangnya
Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendengar seluruh pledoi yang dibacakan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya.
"Sesuai dengan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, maka kami mengambil sikap dengan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi tersebut. Dan sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/8/2022), dengan agenda pembacaan replik," pungkasnya.