Berita Malang Hari Ini

Satpol PP Kota Malang Larang Pedagang Jualan di Jalan Dempo Mulai Pekan Depan

Satpol PP Kota Malang melarang pedagang beraktivitas di Jalan Dempo, Kota Malang mulai pekan depan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Satpol PP Kota Malang
Satpol PP Kota Malang menghalau pedagang yang akan masuk ke Jalan Dempo, Minggu (7/8/2022) pagi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang melarang pedagang beraktivitas di Jalan Dempo, Kota Malang mulai pekan depan.

Pasar rakyat tersebut memang buka setiap hari Minggu pagi.

Pasar Minggu itu mengakibatkan parkir liar di Jalan Besar Ijen.

Petugas gabungan sempat menutup akses masuk Jalan Dempo, Jalan Rinjani, Jalan Wilis, dan Jalan Retawu Minggu (7/8/2022) pukul 04.00 WIB.

Pedagang memprotes penutupan jalan tersebut.

Pedagang berdalih telah menyiapkan barang dagangan dan siap dijual ke konsumen.

"Agar tidak menimbulkan konflik, akhirnya kami dan perwakilan pedagang bertemu. Akhirnya disepakati mereka boleh berjualan di Jalan Retawu hari ini sampai pukul 10.00 WIB."

"Mereka tidak boleh berjualan lagi  mulai Minggu depan dan seterusnya," kata Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang kepada SURYAAMALANG.COM.

Satpol PP sempat menertibkan pasar rakyat tersebut pada dua pekan lalu.

"Saat itu kami bertemu dengan perwakilan pedagang, daan disepakati bahwa 31 Juli 2022 adalah hari terakhir berjualan. Ternyata mereka tetap berjualan seperti biasa," terangnya.

Satpol PP Kota Malang akan bertindak tegas bila pedagang tetap berjualan pada Minggu depan.

"Kami akan halau karena mereka berjualan di tempat terlarang," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved