Berita Malang Hari Ini
Satpol PP Kota Malang Tangkap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Jualan di Tempat Terlarang
Satpol PP Kota Malang menangkap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, Selasa (16/8/2022) siang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menangkap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, Selasa (16/8/2022) siang.
Satpol PP menyasar Alun-alun Merdeka, Jalan Retawu, Jalan Jakarta, Jalan Besar Ijen, dan Taman Slamet.
"Operasi ini untuk menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas umum, seperti bahu jalan, trotoar, maupun taman. Berjualan di fasilitas umum dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Satpol PP menangkap delapan PKL, dan pasangan yang pacaran di bangku taman Alun-alun Merdeka.
"Para PKL itu akan ditipiring. Sedangkan pasangan itu wajib lapor," tambahnya
Satpol PP Kota Malang juga sosialisasi larangan buang sampah sembarangan.
"Sesuai Perda nomor 7/2021, pembuang sampah sembarangan dapat dipenjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," terangnya.
Satpol PP tidak meemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Kami akan terus gencarkan operasi seperti ini demi terciptanya ketertiban di masyarakat," terangnya.
Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Desa Karangduren, Malang |
![]() |
---|
Marak Penculikan Anak di Malang, Kepala Dinas Pendidikan Imbau Harus Waspada |
![]() |
---|
Penerimaan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2022 Capai Rp 144 Triliun |
![]() |
---|
UPDATE DEMO RICUH di Kantor Arema FC, 94 Orang Telah Pulang |
![]() |
---|
UPDATE DEMO RICUH di Kantor Arema FC, Siswa SMA Ditangkap Saat Nongkrong |
![]() |
---|