Berita Malang Hari Ini

Sidang Duplik SPI Batu Selesai Digelar, Ini Komentar dari JPU Kejari Batu dan Kuasa Hukum

Sidang duplik perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, selesai digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Suasana ruang sidang Cakra PN Malang usai jalannya persidangan dengan agenda duplik SPI Batu, Rabu (24/8/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang duplik perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, selesai digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (24/8/2022) siang.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang ini, terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu, Yogi Sudarsono mengatakan dalam sidang duplik tersebut, kuasa hukum terdakwa JE tetap menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual itu merupakan rekayasa.

"Materi duplik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya. Intinya menyebutkan, bahwa perkara ini merupakan rekayasa," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (7/9/2022) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Malang.

Menurutnya, sidang pembacaan putusan ditunda selama dua minggu karena majelis hakim membutuhkan waktu.

"Ditunda selama dua minggu untuk pembacaan putusan majelis hakim. (Penundaan itu) karena mungkin akan dibuat pertimbangan," tambahnya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum terdakwa JE, Dito Sitompul mengungkapkan, bahwa JPU tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan seluruh dakwaan.

"Kami melihat sejak awal bahwa perkara ini tidak cukup bukti. JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami," jelasnya.

Dito juga menilai, penundaan pembacaan putusan yang dilakukan majelis hakim selama dua minggu tersebut, dikarenakan membutuhkan kecermatan dalam memutus perkara tersebut.

"Putusan dua minggu lagi, karena hakim memerlukan kecermatan dalam memutus perkara ini," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual berjumlah satu orang dengan inisial SDS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa JE dengan hukuman pidana penjara maksimal.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved