Berita Madiun Hari Ini
Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur
Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Polres Madiun menangkap tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, Fuad mengaku ia tidak pernah memaksa Mawar untuk melakukan hubungan suami-istri.
"Pertama kali (melakukan hubungan suami istri) di Telaga Ngebel Ponorogo," terang Fuad.
Saat itu sepeda Mawar mogok dan Fuad berniat untuk mengantarkan pulang, namun Mawar justru mengajak Fuad ke Telaga Ngebel lalu terjadi hubungan suami istri tersebut.
"Yang mengajak dia (Mawar)," pungkasnya.
Atas perbuatannya Fuad terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Update Google News SURYAMALANG.COM