Berita Malang Hari Ini
Penemuan Sabu Seberat 100 Gram Oleh Polres Malang, Berawal dari Transaksi Pil Koplo
Unit Reskrim Polsek Kromengan membongkar transaksi sabu-sabu seberat 100 gram, Rabu (24/8/2022).
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG- Unit Reskrim Polsek Kromengan membongkar transaksi sabu-sabu seberat 100 gram, Rabu (24/8/2022).
Kasus ini melibatkan beberapa orang.
Mulanya, AF (22) warga Tlogowaru, Kota Malang dan S (20) warga Jatikerto, Kromengan, Kabupaten Malang bertransaksi pil koplo di Lapangan Kendalpayak, Desa Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan kasus ini terbongkar sejak AF ditangkap polisi saat transaksi barang haram di lapangan Kendalpayak.
Peran AF adalah sebagai kurir mengantar kepada tersangka lain yakni S warga Kromengan yang merupakan konsumen. Ada sebanyak 32 butir Pil LL yang ditransaksikan.
"Kami mengendus adanya transaksi barang haram pil di lapangan Kendalpayak kemudian kami lakukan pengembangan," kata Iptu Taufik ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/8/2022).
Dari pengembangan kasus, polisi mendapati informasi jika ada pria berinisial AY (29) warga Tlogowaru, Kota Malang yang juga terlibat dalam transaksional barang terlarang tersebut.
Hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan di rumah AY. Diketahui, AY merupakan pemasok AF yang bertindak sebagai kurir untuk mengantarkan barang ke konsumen ke wilayah Kabupaten Malang.
Dari tangan AY, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 111.81 gram, 255 butir pil LL, beserta beberapa barang bukti pendukung yakni Handphone dan plastik pembungkus pil koplo.
"Dari penyelidikan sementara, tersangka AY ini mendapatkan barang haram (sabu dan pil koplo) ini dari siapa? Inilah yang saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," papar Taufik.
Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Taufik.