Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijadwalkan Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijadwalkan Hadir dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Eko Darmoko
Instagram/divisihumaspolri
Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

SURYAMALANG.COM - Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan dihadirkan dalam rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rekontruksi ini sudah dijadwalkan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dan akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun rekontruksi ini digelar di tempat kejadian perkara (TKP), di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagaimana dituturkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Rencananya, rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menghadirkan kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Emosi Ferdy Sambo Naik saat Ditanya Tentang Magelang dan Saguling, Ini Penjelasan Komnas HAM

Baca juga: Tante Brigadir J Ingin Ke Jakarta Bertemu Ferdy Sambo Langsung, Kecewa Tak Tunjukkan Sikap Jenderal

"Informasi dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Dedi, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Jumat (27/8/2022).

Rekonstruksi dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haris mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Terpisah, kuasa hukum Bharada Richar Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy juga mengatakan kesiapan kliennya menghadiri rekonstruksi.

"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Ronny.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) akan hadir ke lokasi konstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Ketut menambahkan, koordinasi dan komunikasi juga dilaksanakan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.

Pasalnya, hal tersebut penting dalam proses pembuktian di pengadilan nanti.

"Karena itu hal penting dalam proses pembuktian," tutur dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan secara transparan.

Sigit mengatakan, tak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) besok.

"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," ujar Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, seperti diberitakan Kompas.com (28/8/2022).

Pada rekonstruksi nanti, Timsus akan menghadirkan perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi di Mabes Polri, dilansir dari Kompas.com, (28/8/2022).

Keterlibatan Komnas HAM dan Kompolnas dalam proses rekonstruksi sebagai perwujudan janji Kapolri untuk menjaga keterbukaan dan objektivitas dalam penyidikan.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," tutur Dedi.

Sumber : Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 5 Tersangka Termasuk Sambo dan Putri Akan Hadir, Kapolri Janji Transparan

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved