Berita Malang Hari Ini
Sempat Ricuh, Eksekusi Pengosongan Dua Rumah di Malang Berjalan Sukses
Aksi ricuh dan dorong-dorongan sempat terjadi. Namun, berkat penjagaan ketat dari Polresta Malang Kota, akhirnya aksi ricuh berakhir
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Panitera bersama petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) melakukan eksekusi pengosongan dua objek rumah yang terletak di Jalan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Senin (29/8/2022).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung hampir tiga jam, yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pasalnya, petugas PN Malang dihadang sejumlah orang yang telah berjaga di rumah yang dieksekusi tersebut.
Aksi ricuh dan dorong-dorongan sempat terjadi. Namun, berkat penjagaan ketat dari Polresta Malang Kota, akhirnya aksi ricuh berakhir dan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan sukses.
Panitera PN Malang, Rudy Hartono mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract).
"Pelaksanaan eksekusi hari ini, adalah pelaksanaan yang berdasarkan penetapan No 2/Eks/2022/PN Mlg. Penetapan itu, dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No 136/Pdt.G/2019/PN Mlg juncto No 210/PDT/2020/ PT SBY juncto putusan Mahkamah Agung (MA) No 913 K/Pdt/2021. Dan di dalam pelaksanaan ini, saya selaku panitera bersama petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi," ujarnya kepada suryamalang.com.
Dirinya mengakui, di saat proses eksekusi itu sempat terjadi perlawanan dari pihak yang merasa keberatan. Dan saat perlawanan itu, massa sempat mengatakan bahwa di dalam rumah itu terdapat anak-anak.
"Kami bersama wakil Ketua RW setempat maupun pihak kepolisian telah mengecek kamar per kamar di rumah tersebut. Dan dipastikan, keadaannya kosong dan tidak ada anak-anak. Dan kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian, karena telah membantu pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sukses," jelasnya.
Sebagai informasi, eksekusi pengosongan itu atas dasar permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia
Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan melalui kuasa hukumnya Sumardhan kepada PN Malang.
Diketahui, ketiganya merupakan anak kandung almarhum Hady, yang tinggal di Perum Taman Bali, Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali. Dan kedua rumah mewah yang dieksekusi itu, masih dihuni Nanik Sriwahyuningsih dan kedua anaknya, Vito Valerian Agatha dan Vita Valerian Agatha.
Ketiganya mengajukan eksekusi pengosongan karena Nanik dan kedua anaknya tidak sah menguasai objek tersebut.
Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, dan Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan telah diberi waktu yang panjang untuk mengosongkan.
Namun, kedua anak Nanik tidak ada itikad baik dan malah mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dan gugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022.
Kuasa hukum dari tiga orang ahli waris Hady, Sumardhan mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya.
Mulai dari Putusan No.136/
Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Pebruari 2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan
Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022.
"Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi Rp 100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Suasana-eksekusi-pengosongan-dua-objek-rumah.jpg)