Berita Malang Hari Ini
Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba Rp 4 Miliar dan Berbagai Jenis Barang Bukti
Kejari Kota Malang musnahkan berbagi jenis barang bukti hasil dari penuntasan perkara periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti, Selasa (30/8/2022).
Barang bukti yang dimusnhkan tersebut terdiri dari narkotika berbagai jenis, rokok tanpa pita cukai, miras, HP dan timbangan digital, serta etiket.
Dari pantauan suryamalang.com, pemusnahan dilakukan di sebuah lapangan yang terletak di samping kantor Kejari Kota Malang.
Seluruh barang bukti itu dikumpulkan menjadi satu, lalu langsung dibakar.
Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil dari penuntasan perkara periode Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2022. Dan pemusnahan ini, merupakan wujud kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana salah satunya adalah melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada suryamalang.com.
Dirinya menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut cukup banyak.
Untuk narkoba jenis ganja, dari 71 perkara dengan berat total 66,3 kilogram. Untuk narkoba jenis sabu, dari 244 perkara dengan berat total 4,4,2 kilogram.
Untuk narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang, dari 24 perkara dengan jumlah total 19.682 butir.
Kemudian, untuk rokok tanpa cukai, berasal dari 2 perkara dengan jumlah total 23.628 bungkus.
Untuk etiket atau label dari berbagai merek, berasal dari 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar.
Sedangkan timbangan digital dan HP berjumlah 298 buah. Dan terakhir, botol miras berjumlah sebanyak 200 botol.
"Narkoba yang kami musnahkan ini, memiliki nilai total sekitar Rp 4 miliar. Termasuk rokok tanpa cukai dan pelanggaran tipiring seperti botol miras," tambahnya.
Zuhandi juga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berupa narkoba.
"Perkara yang paling banyak kami tangani adalah perkara narkoba. Sehingga, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkoba," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Suasana-pemusnahan-berbagai-jenis-barang-bukti-oleh-Kejari-Kota-Malang.jpg)