Berita Malang Hari Ini

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Kunjungi Pasar Pakis

Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Pakis untuk memberi sosialisasi ketentuan bidang cukai kepada para pedagang kios di Pasar Pakis

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/erwin
Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Pakis untuk memberi sosialisasi ketentuan bidang cukai kepada para pedagang kios di Pasar Pakis, Kamis (1/8/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang mengunjungi Pasar Pakis untuk memberi sosialisasi ketentuan bidang cukai kepada para pedagang kios di Pasar Pakis, Kamis (1/8/2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar tradisional.

"Terus kami sampaikan perundang-undangan bidang cukai di pasar-pasar tradisional. Kami memilih mengedukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait cukai tembakau dan cukai," ujar Firmando.

Firmando tak menampik jika masih banyak pedagang atau pemilik kios yang belum paham aturan ketentuan bidang cukai.

"Bentuk edukasinya tentang ciri-ciri rokok ilegalo yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang,  Gunawan Tri Wibowo menegaskan akan terus menindak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Disinggung mengenai masih maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, Gunawan mengkiaskan pihaknya tak akan pernah lelah untuk melakukan penindakan.

“Kami akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuknpelanggaran di bidang cukai,” janjinya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved