Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tetap Bukan Tahanan Meski Sudah Jadi Tersangka, Dinilai Tak Adil
Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak berubah ; bukan sebagai tahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak berubah ; bukan sebagai tahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J per 19 Agustus 2022 hingga saat ini, posisi Putri Candrawathi berbeda dari 4 tersangka lain
Putri Candrawathi tidak ditahan dan dipastikan akan tetap tidak ditahan setelah permohonan agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Baca juga: Tangis Anak Buah Ferdy Sambo Masuk Perangkap Pembunuhan, Percaya Putri Candrawathi Dilecehkan
Masyarakat yang menunggu-nunggu apakah Putri Candrawathi akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Rabu (31/8/2022) kii telah mendapat jawabannya.
Kuasa hukum Putri Candrawathi , Arman Hanis menyatakan permohonan agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Setelah Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Para tersangka yang juga dihadirkan yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," imbuh Arman.
Pro Kontra Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.
"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" kata Bambang Kamis (1/9/2022) sepeti dikutip dari TribunNews.com.
Bambang menilai Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.
Apalagi, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap dia.
Baca juga: Respon Angelina Sondakh Nasibnya Dibandingkan dengan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Saya Kaget
Psikolig Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan kebingungannya terkait situasi Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo, yang tak kunjung ditahan dengan alasan kesehatan.
Awalnya, Reza menyebut proses hukum memang mengharuskan terperiksa dalam kondisi sehat.
"Jadi andaikan PC memang sungguh-sungguh sakit, sudah sepatutnya diberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk rehat, agar lekas sembuh sehingga bisa mengikuti proses ke tahap hukum berikutnya," kata Reza dikutip dari Kompas.TV, Kamis (1/9/2022).
"Kita bicara tentang seseorang yang mengeklaim sakit, dan pada saat yang sama sedang bermasalah dengan hukum," kata Reza menambahkan.
Bagi dia pokok masalah Putri Candrawathi terdapat pada dimensi hukum, bukan pada dimensi klinis.
"Saya punya alasan untuk mengatakan adakah kemungkinan orang yang bermasalah dengan hukum, termasuk PC, sedang sakit sungguhan atau sedang memainkan akting sakit?" tanya Reza.
Dia khawatir terdapat kemungkinan rekayasa berencana terhadap kondisi fisik maupun psikis untuk mendapat manfaat atau tujuan hukum tertentu.
"Kenapa kalau Ibu PC sungguh-sungguh sakit, dia kooperatif ketika diperiksa pihak tertentu. Tetapi tidak kooperatif diperiksa pihak lain, khususnya ketika diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang notabene akan memberi perlidungan kepada yang bersangkutan," kata Reza.
"Sederhana saja bagi kita untuk bernalar kalau memang yang bersangkutan sakit, butuh pertolongan, semestinya pintu akan dibuka selapang-lapangnya untuk LPSK," ucapnya.
Bagi Reza, yang membuat publik berprasangka adalah situasi di mana PC terkesan "kadang-kadang sakit, kadang-kadang tidak sakit.
"Sekali lagi apakah ini pura-pura sakit, atau sungguh-sungguh sakit?" kata Reza.

Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur
Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal. Jadi enggak mungkin ke mana-mana," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun juga memastikan Putri Candrawathi selalu kooperatif di setiap pemanggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," beber Arman.
Diberitakan Wartakotalive.com, Arman Hanis belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan pada minggu depan.
"Belum tahu juga, belum. Insya Allah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," ujarnya, Kamis.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu.
Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri Candrawathi karena disebut sedang sakit.
Dengan posisinya sebagai tersangka yang tidak ditahan, Putri Candrawathi pun terlihat memiliki penampilan beda saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) .
Jika para tersangka lain dalam rekonstruksi itu mengenakan baju tahanan, Putri Candrawathi tidak.
Ia mengenakan baju berwarna putih selama menjalani rekonstruksi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com