Berita Malang Hari Ini
KRONOLOGI LENGKAP Perundungan di Kota Malang, Bermula dari Main Game dan Bercanda
Penyidik masih memeriksa empat tersangka perundungan di Polresta Malang Kota, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penyidik masih memeriksa empat tersangka perundungan di Polresta Malang Kota, Jumat (2/9/2022).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam penjara maksimal tiga tahun enam bulan," kata Bayu kepada SURYAMALANG.COM.
Perundungan terjadi di rumah seorang tersangka.
"Awalnya mereka niat bermain game di rumah tersebut. Kemudian mereka bercanda. Ternyata terjadi aksi kekerasan pada korban," bebernya.
Bayu mengedepankan diversi karena kasus ini melibatkan anak.
"Kami tidak menahan para tersangka karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun dan mereka masih usia di bawah 14 tahun," terangnya.
Beredar video viral empat remaja merundung bocah laki-laki berusia 14 tahun di Kota Malang.
Perundungan terjadi pada 16 Juli 2022.
Ibu korban baru mengetahui perundungan setelah melihat video viral pada 24 Agustus 2022.
Kemudian ibu korban melaporkan kasus perundungan ini Polresta Malang Kota.
Dalam video viral berdurasi 38 detik terlihat para pelaku memukul, menendang, dan melepas seluruh pakaian korban.
Korban hanya bisa menitikkan air mata.
"Kami sudah memeriksa korban dan empat pelaku," ujar Bayu.
7 Bekas Teroris ke Markas Polres Malang, Siap Kerjasama Cegah Paham Intoleran |
![]() |
---|
Mahasiswa UMM, Rifqi Nur Faroza Butuh 2 Bulan untuk Buat Aplikasi Berbasis AI |
![]() |
---|
Kunjungan Dubes Uni Eropa di Kota Malang, Hanya 2 Hari Tapi Sangat Terkesan |
![]() |
---|
Sebelum Bunuh Anak Tirinya, Andi Datang ke Paranormal |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Mau Terlibat dalam Aksi Apapun |
![]() |
---|