Alasan Kak Seto Usul Putri Candrawathi Diberi Sel Istimewa, Langsung Temui Ferdy Sambo

Alasan Kak Seto Usul Putri Candrawathi diberi sel istimewa, langsung temui Ferdy Sambo, ungkap rencana untuk anak-anak tersangka

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram/SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Alasan Kak Seto (kiri) usul Putri Candrawathi (kanan) diberi sel istimewa, langsung temui eks Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Usulan Kak Seto agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diberi sel istimewa menimbulkan gejolak di mata masyarakat. 

Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto berupaya melakukan tugasnya untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo

Sayangnya, usul Kak Seto agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat sel istimewa ramai menuai hujatan. 

Meski ramai dihujat, Kak Seto bersama LPAI tetap gigih ingin memberikan perlindungan pada anak-anak dari dua tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (27/8/2022).

Namun, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh kepolisian.

Di tengah perkara itu, Seto Mulyadi menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Kunjungan kak Seto menemui Ferdy Sambo bertujuan untuk meminta izin mendampingi anak-anak Ferdy Sambo.

Terlebih, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih memiliki anak balita yakni berusia 1,5 tahun.

Selain itu, anak-anak Ferdy Sambo yang sudah remaja pun disebut mengalami perundungan atau di-bully berbagai pihak.

Hal itu tak ayal membuat Kak Seto prihatin.

"Karena saya mendengar bahwa putra-putri beliau itu mendapatkan perundungan yang sangat gencar, yang mungkin juga membuat anak-anak ini stres, tegang, dan sebagainya," ujarnya dikutip dari Kompas Malam, KompasTV, Selasa (23/8/2022). 

Setelah menemui Ferdy Sambo, Kak Seto sendiri juga mengaku akan segera bertemu dengan Putri Candrawathi.

"Dan kami juga sudah merencanakan pertemuan dengan ibunya," ujarnya.

"Kalau sudah dengan keduanya, maka kami akan bertemu dengan putra-putri beliau yang juga mendapatkan tekanan-tekanan perundungan," jelasnya. 

Kak Seto menilai bahwa sebaiknya istri Ferdy Sambo itu mendapatkan sel khusus.

Bukan tanpa sebab, baru-baru ini Kak Seto mengungkap alasannya mengusulkan hal itu.

"Saya bukan minta, saya hanya melontarkan ide," ujarnya dikutip dari Kompas.com Jumat (26/8/2022). 

"Dan ini pun pernah saya sampaikan pada kasusnya Mbak Angelina Sondakh, dulu dia kan, punya bayi. Ini pengalaman saya juga menangani kasus sebelumnya dan kemudian ada beberapa juga yang diizinkan," lanjut dia.

Menurut Kak Seto, hal ini justru akan membuat seseorang sadar dan cenderung tidak akan mengulangi kesalahannya.

Bahkan, tambah Kak Seto, hal ini merupakan hasil dari penelitian di beberapa negara.

"Jadi (napi) cenderung menyadari, merasakan shock yang punya empati, dan punya kecerdasan spiritual yang lebih baik, tidak akan mengulang tindak pelanggaran hukumnya," jelasnya. 

Kak Seto mengungkap dirinya juga diundang oleh Polri untuk mengunjungi anak-anak Ferdy Sambo.

Namun, Kak Seto menyerahkan penanganan anak-anak mereka pada Institusi Polri.

"Saya juga diundang oleh Biro Psikologi Polri diajak koordinasi, diajak untuk sama-sama juga ke sana (mengunjungi anak-anaknya), gitu."

Kak Seto juga menegaskan usulannya itu tidak berkaitan dengan status Putri yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri.

"Kami sarankan untuk tetap bersama ibunya karena tapi ya mohon dapat prioritas bukan demi seorang istri jenderal, tapi demi anak usia satu setengah tahun ini," jelasnya.

Mengutip Tribun-Medan 'Kak Seto Usul Putri Candrawathi Diberi Sel Istimewa, Buka Suara Alasan'.

  • Ancaman Hukuman Mati 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancamannya yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Amnesty International tidak setuju jika eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan hukuman mati bertentangan dengan martabat manusia dan juga konstitusi.

Menurutnya, Ferdy Sambo harus dihukum setimpal dan adil. 

"Saya kira ia harus dihukum setimpal, yang adil, kalau kita misalnya menggunakan hukum pidana pertama pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana kedua mengenai obstraction of justice." 

"Pembunuhan berencana ada hukuman matinya, jelas kami tolak. Karena itu bertolak belakang dengan martabat manusia, konstitusi, dan seterusnya."

"Bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain"

"Kalau sekarang lima tersangka menghilangkan satu nyawa satu, apakah lima tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? Itu belum tentu," kata Usman dalam acara dialog Satu Meja The Forum, yang dikutip Senin (5/9/2022) mengutip Tribunnews.com. 

Lanjut Usman mengingatkan, ada potensi kelirunya vonis mati, apalagi di negara yang proses hukum dan peradilannya masih tidak independen.

Menurutnya, penegakkan hukum tidak bisa hanya didasarkan pada kemarahan publik.

"Dan banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara, lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang berdasarkan bukti yang salah, kesaksian yang salah."

"Apalagi dia pemerintahan yang korup atau pemerintahan yang tiran yang peradilannya tidak independen," jelas Usman. 

Artikel Tribunnews 'Amnesty International Tak Setuju jika Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya'.

Ikuti berita Ferdy Sambo dan Brigadir J lainnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Tribun-Medan|Liska Rahayu/KomapasTV|Nadia Intan/Tribunnews|Milani Resti)

.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved