Berita Jember Hari Ini
Telantarkan Bayi, Pasutri Pernikahan Siri di Jember Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pasangan suami istri siri asal Kabupaten Bondowoso karena menelantarkan bayi di Kabupaten Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: rahadian bagus priambodo
Dari penelusuran, ternyata diketahui pembuangnya adalah dua orang, pasangan suami istri siri.
Kepada polisi, RH mengaku menikah siri dengan NO pada Bulan Agustus 2021. Keduanya tidak berkumpul dalam satu keluarga.
Dalam pernikahan siri itu terjadi kehamilan. Sampai akhirnya pada Kamis (8/9/2022), bayi itu lahir secara prematur di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bondowoso.
Namun karena beralasan, orang tua NO tidak menerima kehamilan itu, sehingga pasutri itu memutuskan hendak menitipkan bayi.
"Keduanya mencari alamat panti asuhan atau yayasan yang bisa menerima bayi di internet," imbuh Sugeng.
Sampai akhirnya ketemulah alamat Yayasan Mambaul Ulum. Jumat (9/9/2022) malam, mereka berangkat ke yayasan tersebut dan akhirnya meninggalkan bayi mereka.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Bayi-yang-ditelantarkan-ketika-dirawat-di-Puskesmas-Sumbersari.jpg)