Berita Tulungagung Hari Ini
Fenomena TKW Ceraikan Suami di Tulungagung, Mulai Alasan Ekonomi sampai Perilaku Buruk Suami
Banyak pekerja migran perempuan atau dulunya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang menggugat cerai suaminya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Banyak pekerja migran perempuan atau dulunya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang menggugat cerai suaminya.
Para TKW ini menyewa pengacara untuk memproses gugatan cerainya di Tulungagung.
Sementara dia tetap bekerja di negara penempatannya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Mohammad Huda Najaya mengatakan tidak ada data klasifikasi khusus TKW yang menggugat cerai suaminya.
Namun dari estimasi perkara di PA Tulungagung, prosentasenya mencapai 30-35 persen dari jumlah gugatan cerai yang masuk.
"Memang tidak ada klasifikasi khusus perkara TKW yang menggugat cerai suaminya. Tapi dari semua perkara cerai yang disidangkan, ada 30-35 persen di antaranya," terang Huda kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/9/2022).
Data di PA Tulungagung hingga Juli 2022, jumlah gugatan cerai yang diputus 1.823 perkara.
Jika diprosentase, lebih dari 546 perkara di antaranya adalah gugatan cerai TKW ke suaminya.
Rata-rata gugatan ini berlatar belakang masalah ekomoni.
Ada istri yang berangkat ke luar negeri, untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Namun selama bekerja suaminya tetap menganggur dan justru menghabiskan uang kiriman.
Akhirnya istri memilih mengajukan gugatan cerai lewat pengacara.
"Ada juga suami yang ditinggal bekerja di luar negeri, malah kecantol sama perempuan lain. Akhirnya istri menggugat cerai," ungkap Huda.
Sangat jarang kasus perceraian TKW karena pihak istri yang ketahuan selingkuh.
Sebab suami yang di Tulungagung sulit memantau perilaku istrinya yang ada di luar negeri.