TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Arema FC Diusir dari Malang Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pindah Home Base Sejauh Minimal 250 KM
Komdis PSSI melarang Arema FC menggelar pertandingan di Malang selama Liga 1 2022 dan harus pindah home base sejauh minimal 250 KM dari Malang.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Arema FC diusir dari Malang jadi satud ari sekian banyak sanksi PSSI atas tragedi Kanjuruhan yangterjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Komdis PSSI pun melarang Arema FC menggelar pertandingan di Malang selama Liga 1 2022 dan harus pindah home base sejauh minimal 250 KM dari Malang.
Selain Arema tidak boleh main di kandang, daftar sanksi PSSI untuk Arema FC juga termasuk denda Rp 250 juta hingga ancaman hukuman berat jika tragedi terulang.
Akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, 131 orang meninggal dunia.
Sejumlah sanksi diberikan Komdis PSSI untuk Arema.
Dari mulai denda, larangan main kandang, hingga sanksi untuk ketua Panpel.
Untuk ketua panitia pelaksana pertandingan Arema dan officer security pertandingan Arema FC, keduanya disanksi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya menemukan ada kekurangan, kesalahan, dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana, serta klub Arema FC.
Selain kesalahan dari klub, ditemukan kesalahan personal oleh ketua panitia pelaksana.
“Jadi pertandingan Arema melawan Persebaya, dan juga kami melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer dalam kepanitiaan ini atau steward.”
Kesalahan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, kata dia adalah gagalnya mereka mengantisipasi masuknya suporter Arema FC ke lapangan seusai pertandingan usai.
“Pada 1 Oktober saat petandingan Arema FC melawan Persebaya, diawali masuknya suporter Arema ke lapangan, yang gagal diantisipasi oleh panpel,” ujarnya.
Menurutnya, ketua pelaksana pertandingan tersebut, Abdul Haris, bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan even itu.
"Dia harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," ucapnya.
Komdis, kata dia, melihat ketua pelaksanan tidak melakukan tugas dengan baik dan tidak siap, gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal mereka memiliki steward.