TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kesedihan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sang Keponakan Tewas dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Kesedihan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sang Keponakan Tewas dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu.
Dia dikenakan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward, karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Tersangka selanjutnya, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Dia jadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur.
Dia yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata.
Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Update Google News SURYAMALANG.COM