TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Dugaan Aremania Menyerang Barracuda Persebaya Diselidiki, Polri Temukan 46 Botol Miras di Kanjuruhan

Aksi Aremania Menyerang Barracuda Persebaya Juga Diselidiki, Polisi Temukan 46 Botol Miras di Kanjuruhan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
IST
Tangkapan layar video yang direkam dari dalam barracuda berisikan pemain Persebaya Surabaya saat meninggalkan Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam. Terlihat Aremania menyerang barracuda dengan lemparan batu. 

SURYAMALANG.COM - Usut tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan tidak hanya fokus pada yang terjadi di dalam stadion, kerusuhan yang terjadi di luar stadion juga bakal ditindak tegas.

Tragedi Stadion Kanjuruhan itu pecah selepas laga Arema FC vs Persebaya pada pekan 11 Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam proses penyidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi.

Yakni, peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan.

Untuk di luar lapangan, kata Dedi Prasetyo, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial Persebaya Surabaya.

Baca juga: Yang Bukan Aremania Jangan Ikut-ikut, Spanduk Provokatif di Sela Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Perlakukan Presiden Arema FC Kepada Keluarga Korban Tragedi Arema: Ibu Harus Kuat, Ibu Harus Tabah

Seperti diketahui, ketika pemain dan ofisial Persebaya Surabaya meninggalkan Stadion Kanjuruhan, barracuda berisi pemain dan oficial Persebaya Surabaya diserang oleh suporter Aremania.

Terkait penyerangan itu, video yang berisi adegan penyerangan terhadap barracuda tersebut pun viral di media sosial.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ujar Dedi, Minggu (9/10/2022). 

Menurut Dedi, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Di sisi lain, dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," jelas Dedi.

Oleh sebab itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.

Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved