TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Polda Jatim Siap Bantu Tim Gabung Independen Tragedi Kanjuruhan Kumpulkan Informasi Investigasi
Polda Jatim Siap Bantu Tim Gabung Independen Tragedi Kanjuruhan Kumpulkan Informasi Investigasi
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bakal menyiapkan semua data yang dibutuhkan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Pihaknya juga ikut mendampingi TPIGF yang melakukan pengumpulan informasi selama di Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Meski Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka, namun komitmen pihak kepolisian dan TPIGF menuntaskan Tragedi Stadion Kanjuruhan, terus dilakukan.
Sejak Jumat (7/10/22) kemarin, TPIGF juga melakukan pengecekan kendaraan dinas Polri maupun kendaraan milik pribadi yang rusak akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.
Baca juga: USUT TUNTAS! Ada 3 Fakta Penting yang Ditemukan Tim Hukum Gabungan Aremania Soal Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Yang Bukan Aremania Jangan Ikut-ikut, Spanduk Provokatif di Sela Aksi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Nico menerangkan, kondisi sejumlah 10 mobil dinas Polri dari mobil Brimob, Satuan Lantas dan mobil unit satwa K-9.
"Tim sudah memeriksa 13 unit kendaraan yang rusak akibat kejadian tersebut, 10 unit di antaranya mobil dinas Polisi dan tiga unit mobil pribadi," ujarnya, Minggu (9/10/2022).
Anggota TPIGF yang hadir di Malang, adalah Nur Rochmad (Sekretaris TGIPF), Mayjen (Purn) Suwarno dan Irjen Pol. (Purn) Sri Handayani (Anggota TGIPF), serta Mayjen TNI Heri Wiranto (Deputi Bidkoor Pertahanan Negara Kemenko Polhukam) dan Kol. Pontjo (Kabid pada Kemenko Polhukam).
Sebelumnya, Jumat (7/10/2022), penyidik Bareskrim telah memeriksa saksi lain.
Yakni, Pertama, Kasubag Sarpras Kadispora Malang.
Kedua, Sekretaris Umum Arema FC. Ketiga, anggota Polresta Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan dua rekaman CCTV di luar stadion, saat terjadinya malam kelabu tersebut. Video rekaman CCTV tersebut bakal menjadi tambahan data penyelidikan atas 32 rekaman CCTV di dalam area stadion yang telah dihimpun sebelumnya.
Ini Identitas Para Tersangka :
1. AHL, merupakan Direktur Utama PT LIB
Tersangka dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derby Jatim tersebut, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, lanjut Kapolri, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
2. AH, merupakan Ketua Panpel
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan."
"Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terangnya.
Bahkan, lanjut Sigit, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu lembar, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.
3. SS, Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko.
Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut."
"Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."
"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360."
"Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan."
"Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM