TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
KontraS Berharap Aparat Lakukan Prosedur yang Benar dalam Memeriksa Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan
KontraS Berharap Aparat Lakukan Prosedur yang Benar dalam Memeriksa Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan terus mengawal perlindungan terhadap saksi dan korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Tragedi Stadion Kanjuruhan berkecamuk selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan 11 Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
"Seperti saksi Kelvin masih dalam perlindungan LPSK."
"Kami masih fokus pencarian keterangan dari korban dan saksi."
"Sejauh ini ada tiga saksi (yang pernah berkomunikasi dengan KontraS)."
"Dan yang bersangkutan tidak mau disebar-luaskan informasinya," terang Staf Investigasi Kontras, Safira Nur A kepada SURYAMALANG.COM ketika berada di Stadion Kanjuruhan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 3 Kejanggalan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan, Terjadi Pada Babak Kedua Arema Vs Persebaya
Baca juga: Perjuangan Petugas Medis saat Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bekerja dalam Keterbatasan dan Kekacauan
Safira mengatakan KontraS mendorong aparat berwajib agar melakukan prosedur yang benar dalam pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
"Intinya kami mendorong aparat tidak melakukan ancaman dan intimidasi."
"Bentuk intimidasinya kayak tiba-tiba dihampiri begitu."
"Kayak Mas Kelvin kan mau berangkat kerja tiba-tiba diculik gak tau dibawa ke mana. Di luar prosedur," sebutnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sejauh ini terdapat 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Edwin Partogi Pasaribu menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi.
"Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam tragedi tersebut," bebernya.
Terakhir, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara."
"Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," tutup Edwin Partogi Pasaribu.
KontraS Soroti Aspek Kekerasan dan Kelalaian
Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania, membuat Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) turut melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan KontraS fokus pada tindakan kekerasan di Stadion Kanjuruhan hingga menewaskan ratusan nyawa tersebut.
Tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan 11 Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari bukti-bukti valid, terkait tindakan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Mulai dari aspek kekerasan, kelalaian, atau tindak terstruktur yang dilakukan oleh aparat keamanan.
"Saat ini mencari bukti-bukti valid atas insiden di Stadion Kanjuruhan, apakah itu kekerasan, apakah itu bentuk kelalaian dari petugas," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (7/10/2022).
Andi Irfan juga mengapresiasi penetapan enam tersangka dari kepolisian terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan ini.
Akan tetapi, pasal-pasal yang diberikan kepada tersangka ini dianggapnya sebagai pasal kelalaian.
Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan.
"Tanpa mengurangi apresiasi dari Polisi yang telah menetapkan tersangka, ini adalah bagian dari tindak pidana pasal 359-360. Itu merupakan pasal sopir."
"Kalau kita nyetir di jalan, kemudian mundur gak sadar ya pasal itu yang dipakai," terangnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, KontraS menganggap, bahwa kejadian saat Tragedi Kanjuruhan ini bukanlah kelalaian.
Namun ada perintah, yang menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal dunia.
"Ini bukan kelalaian. Ada perintah di sana."
"Ini bukan petugas yang menembak secara acak."
"Itu sistematik, mulai dari jumlah peluru, arahnya ke mana."
"Ini bukan kepanikan, petugas gak panik."
"Jadi ada kesengajaan menembakkan peluru itu," ujarnya.
KontraS juga menganggap, kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema vs Persebaya Surabaya bukanlah tindak pidana biasa dan perlu adanya pendalaman.
Saat ini, KontraS juga mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Aremania dengan membentuk tim pencari fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Kalau untuk kekerasan ini masih belum final."
"Masih banyak yang bisa kita bahas di sana."
"Kami bisa menduga, bisa menjadikan dugaan pelanggaran HAM tapi kami belum ke sana."
"Kami perlu mengumpulkan bukti-bukti keterangan yang ini masih kami kumpulkan," tandasnya.