TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Soroti Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Singgung Polisi yang Terlibat Penembakan
Suporter Arema FC, Aremania soroti penetapan tersangka di tragedi Arema Vs Persebaya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Suporter Arema FC, Aremania soroti penetapan tersangka di tragedi Arema Vs Persebaya.
Bahkan Aremania mengaku tak puas terkait penetapan tersangka di tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi pada, Sabtu (1/10/2022).
Seperti diketahui tragedi Arema Vs Persebaya yang terjadi di stadion Kanjuruhan masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Pasalnya laga pertandingan Arema Vs Persebaya itu berubah menjadi tragedi hingga membuat 131 orang meninggal dunia.
Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Namun, banyak Aremania masih belum puas dengan penetapan tersangka itu.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kanjuruhan yakni:
- Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita,
- Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC, Abdul Harris,
- Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang,
- Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur,
- AKP Hasdarman,
- Kasat Samapta Polres Malang,
- AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah satu Aremania asal Blimbing, Kota Malang, Sindu Dwi Asmoro mengatakan belum puas karena polisi yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata belum ditetapkan tersangka.
"Seharusnya 8 orang anggota polisi yang sebelumnya diperiksa Mabes Polri, yang diduga terlibat dalam penembakan gas air mata itu juga tersangka," jelasnya dalam sambungan telepon, Minggu (9/10/2022).
Diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan ada 8 anggota Brimob yang terlibat dalam penembakan gas air mata yang diduga menjadi pemicu tewasnya ratusan supporter Aremania.
Sebanyak 8 anggota Brimob itu, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.
Satu dari 8 anggota tersebut, yakni Danki atas nama AKP Hasdarman ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sesuai pasal 359 dan 360 KUHP.
"Biasanya, dalam hukum eksekutor juga turut menjadi tersangka.
Karena logikanya kan ia juga terlibat dalam penembakan," sambung Sindu.
Sementara itu, Aremania asal Pasuruan juga menyampaikan hal sama. Ia mengaku tidak puas dengan penetapan tersangka yang disampaikan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.